Home » » Teori Konsumsi Dalam Islam

Teori Konsumsi Dalam Islam

Written By Unknown on Rabu, 14 Desember 2016 | 04.12

Sebagai manusia yang di ciptakan Allah dengan akal yang sempurna, maka manusia pun melakukan konsumsi setiap hari, adapun Konsumsi dalam ekonomi islam adalah Upaya memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah). Dalam melakukan konsumsi maka prilaku konsumen terutama Muslim selalu dan harus di dasarkan pada Syariah Islam
Falah adalah kehidupan yang mulia dan sejahtera di dunia dan akhirat. Falah dapat terwujud apabila kebutuhan-kebutuhan hidup manusia terpenuhi secara seimbang.Tercukupinya kebutuhan masyarakat akan memberikan dampak yang disebut mashlahah. Mashlahah adalah segela bentuk keadaan, baik material maupun non material yang mampu meningkatkan kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling mulia.
Kandungan mashlahah terdiri atas manfaat dan berkah. Dalam konsumsi, seorang konsumen akan mempertimbangkan manfaat dan berkah yang dihasilkan dari kegiatan konsumsinya. Konsumen akan merasakan adanya manfaat dalam konsumsi ketika kebutuhannya terpenuhi. Berkah akan diperoleh ketika ia mengkonsumsi barang dan jasa yang dihalalkan oleh syariat islam.
Mashlahah yang diterima oleh seorang konsumen ketika mengkonsumsi barang dapat berbentuk salah satu diantara hal-hal sebagai berikut :
a. Manfaat material, yaitu diperolehnya tambahan harta bagi konsumen berupa harga yang murah, diskon, kecilnya biaya, dsb.
b. Manfaat fisik dan psikis, yaitu terpenuhinya kebutuhan baik fisik maupun psikis terpenuhinya kebutuhan akal manusia
c. Manfaat intelektual, yaitu terpenuhinya kebutuhan informasi, pengetahuan, ketrampilan, dll .
d. Manfaat lingkungan, yaitu manfaat yang bisa dirasakan selain pembeli misalnya, mobil mini bus akan dirasakan manfaatnya oleh lebih banyak orang jika dibandingkan dengan mobil sedan.
e. Manfaat jangka panjang, yaitu terpeliharanya manfaat untuk generasi yang akan datang, misalnya hutan tidak dirusak habis untuk kepentingan generasi penerus.

Disamping itu kegiatan konsumsi akan membawa berkah bagi konsumen jika :
a. Barang yang dikonsumsi bukan merupakan barang haram
b. Barang yang dikonsumsi tidak secara berlebihan
c. Barang yang dikonsumsi didasari oleh niat untuk mendapatkan ridho Allah

Konsep maslahah, memiliki makna yang lebih luas dari sekadar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Maslahah merupakan tujuan hukum syara' yang paling utama. Menurut Imam Ghazali, maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini. Ada lima elemen dasar maslahah, yakni: kehidupan atau jiwa (al-nafs), properti atau harta benda (al mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nasl). Semua barang dan jasa yang mendukung tercapainya dan terpeliharanya kelima elemen tersebut di atas pada setiap individu, itulah yang disebut maslahah.

A. Dasar Hukum Konsumsi Islam
a. Al-Qur’an
Dalam al-Qur’an yang menjadi dasar hokum konsumsi adalah surat Al-A’raaf ayat 31 yang  artinya: “….makan dan minumlah,namun janganlah berlebih-lebih,sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”Dalam ayat tersebut jelah bahwa Allah memerintahkan kita untuk makan dan minum. Namun dalam melakukan konsumsi islam melarang untuk bersikap berlebihan, karana sesuatu yang berlebihan itu tidak baik.
b. As-Sunnah
Dari Abu Said Al-chodry berkata; “ketika kami bepergian bersama Nabi SAW, mendadak dating seseorang berkendaraan, sambil menoleh ke kanan dan kekiri seolah-olah mengharapkan bantuan makanan, maka, Nabi bersabda; “siapa yang mempunyai kelebihan kendaraan harus dibantukan pada yang tidak mempunyai kendaraan. Dan siapa yang mempunyai kelebihan bekal harus dibantukan kepada orang yang tak berbekal.” Kemudian Rasulullah menyebut berbagai macam jenis kekayaan hingga kita merasa seseorang tidak berhak memiliki sesuatu yang lebih dari kebutuhan hajatnya. (H.R. Muslim). Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa kita boleh melakukan konsumsi, namun tidak boleh lebih dari apa yang kita butuhkan. Dan kita harus berbagi dengan orang lain yang tak punya.
c. Ijtihad para Ahli Fiqh
Ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat.

B.  Prinsip Konsumsi Dalam Islam
Etika ilmu ekonomi Islam berusaha untuk mengurangi kebutuhan materi yang luar biasa sekarang ini, untuk mengurangi energy manusia dalam mengejar cita-cita spiritualnya. Perkembangan batiniah yang bukan perluasan lahiriah telah dijadikan cita-cita tertinggi manusia dalam hidup. Tetapi semangat modern dunia barat sekalipun tidak merendahkan nilai kebutuhan akan kesempurnaan batin, namun rupanya mengalihkan tekanan kea rah perbaikan kondisi-kondisi kehidupan material. Dalam ekonomi Islam, konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip dasar, antara lain;

1. Prinsip Keadilan
Syarat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari reaeki secara halal dan tidak dilarang hokum. Dalam soal makanan dan minuman, yang dilarang adalah darah,daging binatang yang telah mati sendiri,daging babi dan daging binatang yang ketika disembelih tidak disebutkan nama selain Allah, seperti yang tertulis dalam al-Qur’an surat Albaqarah ayat 173. Tiga golongan pertama yang dilarang karena hewan-hewan itu berbahaya bagi tubuh, sebab yang berbahaya bagi tubuh juga berbahaya bagi jiwa. Larangan terakhir berkaitan dengan segala sesuatu yang langsung membahyakan moral dan spiritual, karena seolah-olah hal ini sama dengan mempersekutukan Allah. Kelonggaran diberikan kepada orang-orang yang terpaksa dan bagi orang-orang yang pada suatu ketika tidak mempunyai makanan untuk dimakan. Ia boleh makan makanan yang terlarang itu sekedar yang dianggap perlu untuk kebutuhan saat itu juga.

2. Prinsip Kebersihan
Syarat yang ke dua ini tercantum dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah tentang makanan. Makanan yang akan dikonsumsi haruslah baik dan cocok untuk dimakan, yang berarti tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera. Karena itu, tidak semua yang diperkenankan boleh dimakan dan diminum dalam semua keadaan.
Prinsip ini memiliki manfaat bagi kesehatan, karena bila semua orang menerapkan prinsip ini denga baik maka akan kecil kemungkinan tubuhnya terkena penyakit. Dengan makan makanan yang bersih badan akan menjadi sehat dan tentunya akan tumbuh jiwa yang kuat. Dengan tubuh dan jiwa yang kuat tentunya orang muslim tidak akan terhalang dalam melakukan ibadah sehari-hari. Selain itu kebersihan juga merupakan sebagian dari iman.

3. Prinsip Kesederhanaan
Prinsip ini mengatur perilaku manusia dalam melakukan konsumsi. Dalam prinsip ini diajarkan bahwa tidak baik bila seseorang itu berlebihan. Seperti yang tercantum dalam al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 87, yang artinya; “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas”. Arti penting dalam ayat ini adalah kurang maka adalah dapat mempengaruhi pembangunan jiwa dan tubuh, demikian juga bila perut diisi secara berlebihan tentu akan ada pengaruhnya bagi perut. Maka hendaklah orang-orang muslim hidup sederhana saja. Baik itu dalam makanan ataupun dalam belanja sehari-hari. Karena dengan hidup sederhana tidak akan menjadikan seseorang bersikap sombong terhadap yang lain. Hendaklah kebutuhan hidup dipenuhi sesuai dengan tingkat kebutuhannya, yang berarti tidak membelanjakan harta untuk barang-barang yang tidak perlu.

4. Prinsip Kemurahan Hati
Dengan menaati  perintah Islam yang tidak ada bahaya maupun dosa ketika kita memakan dan meminum makanan halal yang disediakan Tuhan karena kemurahan hatinya. Selama maksudnya adalah untuk kelangsungan hidup dan dan kesehatan yang lebih baik, dengan tujuan untuk menunaikan perintah Tuhan dengan keimanan yang kuat dalam tuntutan-Nya. Kemurahan hati Allah tercermin dari Qs.Almaidah ayat 93, yang artinya; “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepadaNya lah kamu akan dikumpulkan.  Dari ayat ini dapat diambil kesimpulan bahwa, hendaknya seseorang senantiasa bersyukur atas kemmurahan hati Allah. Karena dengan kemurahannya kita dapat makan dan minum makanan yang lezat, dimana itu merupakan kebutuhan pokok dalam hidup. Dan dengan prinsip ini tidak akan menjadikan manusia lupa bahwa semua kenikmatan yang didapat adalah berasal dari Allah karena kemurahan hati-Nya.

5. Prinsip Moralitas
Prinsip ini menekankan pada tujuan akhir dalam konsumsi, yaitu bukan hanya sekedar terpenuhinya kebutuhan tubuh, melainkan untuk peningkatan nilai-nilai moral dan spiritual. Seseorang muslim diajarkan untuk menyebut nama Allah sebelum makan, dan berterimakasih kepada-Nya setelah makan. Dengan demikian ia akan measakan kehadiran Tuhan pada waktu memenuhi keinginan-keinginan fisiknya. Hal ini sangat penting karena Islam menghendaki perpaduan nilai-nilai hidup material dan spiritual yang seimbang.

C.    Fungsi Kesejahteraan, Maximizer, dan Utilitas oleh Imam Al-Ghazali
Dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, Imam Al-Ghazali mengelompokkan dan mengidentifikasikan semua masalah baik yang berupa masalih (utilitas, manfaat) maupun mafasid (disutilits, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Selanjutnya ia mengidentifikasikan fungsi sosial dalam kerangka hierarki kebutuhan individu dan sosial. Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat teragantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar yaitu: agama, hidup atau jiwa, keluarga atau keturunan, harta atu kekayaan dan intelek atau akal. Kunci pemeliharaan dari kelima tujuan dasar ini terletak pada penyediaan tingkatan pertama, yaitu kebutuhan seperti makanan, pakaian, dan perumahan. Namun demikian, Ghazali menyadari  bahwa kebutuhan-kebutuhan dasar demikian cenderung fleksibel mengikuti waktu dan tempat dan dapat mencakup bahkan kebutuhan-kebutuhan sosiopsikologis.
Kelompok kedua terdiri dari semua kegiatan dan hal-hal yang tidak vital bagi lima fondasi tersebut, tetapi dibutuhkan untuk menghilangkan rintangan dan kesukaran dalam hidup. Kelompok ketiga mencakup kegiatan-kegiatan dan hal-hal yang lebih jauh dari sekedar kenyamanan saja, meliputi hal-hal yang melengkapi, menerangi atau menghiasi hidup.
Ghazali tidak hanya menyadari keinginan manusia untuk mengumpulkan kekayaan, tetapi juga kebutuhannya untuk persiapan di masa depan. Namun demikian, ia memperingatkan bahwa jika semangat selalu ingin lebih ini menjurus kepada keserakahan dan pengejaran nafsu pribadi maka hal itu pantas dikutuk. Hal inilah yang membuat orang memandang kekayaan sebagai ujian terbesar.

Demikian Teori Konsumsi Islam, Teori Konsumsi Dalam Islam, Teori Konsumsi Ekonomi Islam, Konsumsi Menurut Syariat, Konsumsi Ekonomi Islam, Konsumsi Dalam Islam, Konsumsi Ekonomi Islam, Konsumsi dalam Ekonomi Islam.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

About

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akhmeeed Blog - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger