Banyak diantara kalian yang bertanya bagaimana sih perbedaan riba
dan bagi hasil?
Riba itu sendiri hukumnya haram, tapi bagi hasil itu di perbolehkan
oleh syariat, lalu perbedaanya dimana?
Bunga adalah imbalan atas jasa pinjaman uang yang besarnya
merupakan persentase pokok utang dalam suatu periode tertentu. Sementara bagi
hasil adalah suatu skema pembiayaan alternatif yang karakteristiknya sangat
berbeda dibanding sistem bunga. Sesuai namanya, bagi hasil merupakan skema
pembagian berdasarkan rasio tertentu atas keuntungan (hasil) usaha yang
dibiayai oleh kredit atau pembiayaan.
A. Perbedaan-Perbedaan Bagi Hasil dan Riba
1. Terletak di Akad
Maksud Perbedaan pertama terletak di akad yaitu karena jelas ke dua
sistem ini perbedaan yang paling mendasarnya adalah di akad, Pada sistem bunga,
penentuan besarnya bunga telah ditetapkan sejak awal tanpa mempedulikan
keuntungan dan kerugian yang dialami pihak peminjam maupun nasabah. Sehingga
besarnya bunga sejak awal sudah diketahui berapa yang harus dibayarkan.
Umpamanya A mempunyai piutang pada si B yang akan dibayar pada
suatu waktu. Ketika telah jatuh tempo, si A berkata kepada si B, “engkau
melunasi utangmu atau aku beri tempo waktu dengan uang tambahan”. Jika si B
tidak melunasi utangnya pada waktunya, si A meminta uang tambahan dan memberi
tempo lagi. Begitulah hingga akhirnya, dalam beberapa waktu, utang si B
menumpuk berkali-kali lipat dari utang awalnya.
Di antara bentuk lain riba jahiliyah ialah si A meminjamkan uang
sebesar Rp 100.000,- kepada si B hingga waktu tertentu dan si B harus
mengembalikan hutangnya plus uang tambahan (riba) sebesar Rp. 180.000,-.
Akan tetapi Bagi Hasil Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil
dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
2. Resiko Kerugian
dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu hanya
ditanggung si peminjam (debitur) saja, berdasarkan pembayaran bunga tetap
seperti yang dijanjikan,
sedangkan pada sistem bagi hasil, jika terjadi kerugian, maka hal
itu ditanggung bersama oleh pemilik modal dan peminjam. Pihak perbankan syariah
menanggung kerugian tenaga, waktu dan pikiran.
3. Keuntungan Dari Pendapatan
Jumlah pembayaran pada sistem bunga kepada nasabah (penabung)
bersifat tetap, artinya tidak meningkat sekalipun bank mengalami peningkatan
pendapatan, karena persentase bunga sudah ditetapkan secara pasti tanpa
bergantung pada untung rugi.
Sementara pada sistem bagi hasil, besarnya pembagian keuntungan
yang diterima nasabah (pemilik dana) akan meningkat apabila bank juga mengalami
peningkatan pendapatan. Jadi disesuaikan pula dengan peningkatan besarnya
keuntungan yang diperoleh pihak bank syariah.
4. Riba di Larang Agama tapi Bagi Hasil tidak
Perlu Anda ketahui bahwa larangan untuk memakan harta riba
sebenarnya terdapat pada semua agama samawi.
Bunga (riba) dilarang dengan tegas dalam agama Islam, bahkan juga
dilarang dalam agama Yahudi maupun Nasrani.
“Jika kamu meminjamkan harta kepada salah seorang putra bangsaku,
jangan kamu bersikap seperti orang yang menghutangkan, jangan kamu meminta
keuntungan untuk hartamu (Kitab Keluaran Perjanjian Lama, Ayat 25 pasal 22).
“Jika saudaramu membutuhkan sesuatu, maka tanggunglah, jangan kau
meminta dirinya keuntungan dan manfaat” (Kitab Imamat ayat 35 pasal 25).
“Jika kamu meminjamkan kepada orang, yang kamu mengharapkan bayaran
darinya, maka kelebihan apa yang diberikan olehmu. Tetepi lakukanlah
kebaikan-kebaikan dan pinjamkanlah tanpa mengharapakan pengembaliannya. Dengan
begitu pahalamu melimpah ruah. (Injil Lukas, ayat 34, 35 pasal 6).
Berdasarkan nash ini, para gerejawan sepakat mengharamkan riba
secara total. Scubar mengatakan, “Sesungguhnya orang yang mengatakan riba bukan
maksiat, ia di hitung sebagai orang atheis yang keluar dari agama”. Sementara
itu, Paus Pius berkata, “ Sesungguhnya para pemakan riba, mereka kehilangan
harga diri dalam hidup di dunia dan mereka bukan orang yang pantas dikafankan
setelah mereka mati”.
Sedangkan di dalam Al-Qur’an
larangan Riba terdapat pada ayat Al-Baqarah 275-279
275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya.
276. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah[177]. dan Allah
tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa[178].
277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh,
mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi
Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati.
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba),
Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu
bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah
pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah
penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak
jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran
emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam
ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat
Arab zaman jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya
seperti orang kemasukan syaitan.
[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini,
boleh tidak dikembalikan.
[177] Yang dimaksud dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta
itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah
ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat
gandakan berkahnya.
[178] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan Riba dan tetap
melakukannya.
Sebab Turunya Ayat
Ibnu Abbas berkata “Suatu ketika, bani mughirah mengadu kepada
gubernur makkah, Attab bin Usaid bahwa mereka menghutangkan hartanya kepada
bani Amr bin Auf dari penduduk Tsaqif. Kemudin, bani Amr bin Auf meminta
penylesaian tagihan riba mereka. Atas konflik ini, Atab mengirim surat laporan
kepada Rasulullah. Sebagai jawaban, turunlah ayat ini”(HR. Abu Ya’la dan Ibnu
Mandah)
Penjelasan Ayat
Ayat ini adalah sebuah perintah, tetapi perintahnya adalah untuk
meninggalkan. Di dalam
ushul fiqih larangan
terhadap sesuatu adalah berarti
perintah untuk berhenti
mengerjakan sesuatu
tersebut. Dalam hal
ini larangan untuk
mengerjakan riba berarti perintah untuk berhenti mengerjakan
riba. Hukum asal setiap larangan adalah untuk pengharaman.
Di dalam Hadits
bahkan ada beberapa
orang yang terkait dengan orang
yang bertransaksi riba
ini akan mendapat
laknat dari Allah SWT, yaitu:
عن
جابر رضى الله عنه قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم : أكل الربا وموكلها وكاتبها
وشاهديه وقال : هم سوء (رواه مسلم)
Dari Jabir r.a
berkata: Rasulullah SAW
melaknat pemakan riba, orang
yang mewakili riba,
penulis riba, dan
2 orang yang menjadi saksi dari
transaksi riba, beliau bersabda: mereka adalah sama.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa keharaman riba adalah jika dilakukan
dengan berlipat ganda
sebagaimana ayat di
atas yang menyebutkan larangan
untuk tidak memakan
riba dengan berlipat ganda. Menjawab
hal tersebut bahwa
sesungguhnya lafadz أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً adalah
bukan menunjukkan bahwa
larangan ini berlaku hanya kepada
riba yang diambil dengan berlipat ganda, akan tetapi ayat
ini hanya menggambarkan
bahwa keadaan ketika
ayat tersebut diturunkan bahwa
masyarakat Arab ketika
itu benar-benar melakukan perbuatan
tercela dengan mengambil
riba yang berlipat ganda. Turunnya
ayat ini adalah
fase ketika dari
turunnya larangan riba yang
secara bertahap. Artinya
larangan sampai fase
yang ketiga ini hanya
bersifat larangan terbatas
(juz’i), akan tetapi
selanjutnya setelah turun ayat untuk fase keempat secara jelas disebutkan bahwa riba itu secara keseluruhan adalah
haram. Haramnya riba adalah baik untuk yang sedikit maupun untuk yang banyak,
baik yang mengambil keuntungan
dengan riba itu
yang berlipat ganda
maupun yang tidak berlipat ganda.
Seperti pengharaman khomar,
bahwa khomar sedikit maupun banyaknya adalah haram,
demikian juga dengan riba. Seperti khomar
yang merupakan salah
satu budaya dari
masyarakat Arab ketika itu,
ribapun termasuk bagian dari budaya masyarakat Arab yang sangat kuat,
oleh karena itu
Allah SWT dalam
pengharaman riba
menurunkannya secara bertahap
sama seperti pengharaman
khomar yang juga bertahap.
Ada satu kaedah fiqh yang terkait dengan hukum riba, yaitu :
اذا
اتحد الجنسان حرم الزيادة والنساء واذا اختلف الجنسان حل التفاضل دون النساء
Jika sama bentuk kedua barang maka haram (riba fadl dan nasi’ah)
dan jika berbeda bentuk kedua barang maka boleh lebih nilai satu dengan yang
lain tetapi tetap haram riba nasiah.
Dalam kaedah ini dijelaskan bahwa riba yang sama haram untuk
berbeda, antara gandum
dengan gandum haram
untuk ditukar dalam jumlah yang berbeda.
Selanjutnyaapakah transaksi ribawi akan merusak akad/ perjanjian
jual-beli? Berdasarkan kaedah ushul fiqih terdapat perbedaan di kalangan
ulama, yaitu:
Bahwasanya larangan terhadap perkara muamalah akan menyebabkan
rusaknya aqad muamalah tersebut. Artinya akad jual beli bisa batal ketika jual
beli tersebut menggunakan transaksi riba di dalamnya.
النهى
يضتضى الفساد فى المنهى عنه فى المعاملات
Demikian Pengertian singkat tentang Perbedaan Bunga (Riba) dan Bagi
Hasil.
Apabila ada kata-kata yang salah saya mohon maaf, dan apabila ada
yang di pertanyakan seputar riba bisa di pertanyakan di kolom komentar.
sangat bermanfaat nih. buat pengetahuan tentang agama.
BalasHapusOke makasih sudah berkunjung mas
HapusMatap gan artikelnya, saya mau nanya kalo berjualan ngambil untungnya bagai mana ya...makasih gan
BalasHapusjadi kalo berjualan ngambil untungnya itu di perbolehkan gan, bahkan ngambil untung sebanyak-banyaknya itu di perbolehkan. karena rosul sendiri pun profesinya pernah jualan.
HapusRiba memang sangat diharamkan gan karena hanya uang saja sebagai medianya beda dengan menjual barang atau credit barang karena hanya mengambil keuntungan dari harga jual barangnya. Mohon dikoreksi kalau salah.
BalasHapusSubhanallah. iya bener banget tuh bang :D
Hapuskeren artikelnya
BalasHapustertata rapi dan jelas sekali
Alhamdulillah, Makasih atas masukanya bang
Hapuswah bermanafaat buat panduan ane nanti buat buka usaha nanti. thanks gan. ijin share ya
BalasHapusAlhamdulillah jika bermanfaat.
HapusArtikelnya sangat bermanfaat gan, menambah wawasan saya mengenai jual beli ..
BalasHapusAlhamdulillah, jual beli dengan mendapatkan keuntungan sebesar besarnya boleh gan, yang penting jangan riba
HapusWah berarti kita sudah kena dosa riba dong
BalasHapusTergantung gan, kalo kita melakukan perbuatan riba ya jelas mendapatkan dosa, tapi kalau kita enggk melakukan riba ya jelas kita enggak dapet dosa.
Hapuswah bagus nih gan infonya sangat membantu dan bermanfaat
BalasHapusAlhamdulillah, jadi mulai sekarang tahu ya perbedaanya riba dengan begi hasil? Ya semoga kita terhindar dari bisikan sayton yang selalu berusaha menyesatkan manusia
Hapustanya gan..
BalasHapusjika saya meminjam uang pada teman untuk modal usaha misalkan 1 jt dengan perjanjian tiap bulan saya memberikan komisi misal 50 rb/bulan sampai saya bisa mengembalikan uang 1 jt tersebut.
itu termasuk riba atau bagi hasil gan...
yang saya pahami dari pertanyaan kamu ini, enggk masuk ke riba dan enggak masuk ke bagi hasil, karena kamu kan bayar 50 perbulan itu di itung nyicil. kalau ada yang kurang puas bisa di tanyakan di bawah.
HapusBermanfaat gan, artikelnya ditulis rapi, apalagi emang pakai gaya bahasa yang mudah dipahami jadi tambah encer deh kalo mau belajar... wkwkw
BalasHapusAlhamdulillah makasih masukanya.
Hapuswah mas gan.. kalo belum ngerti ilmunya gimana? soale dulu pernah kayak gitu ke tmn.. walaupun dikit sih.. waduh dosa nih :(
BalasHapusYa kalau belum tau enggak papa bang, asalkan bertobat dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi maka Allah berikan ampunan, Sungguh ampunan Allah itu maha luas. :D
HapusKalo saya pernah diajak tanam saham di sebuah bank, orang jawa bilangnya bank plecit. Itu dosa ndk ya gan ?
BalasHapusya tergantung mas, kita liat dulu akadnya, karena buat nentuin itu riba apa bagi hasil itu kan dari akadnya, nah bank plecit ini saya belum tau mas gimana akadnya.
Hapusnice info gan
BalasHapusmakasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat yah
Hapusmending nabubg di bank syariah
BalasHapusiya mas, pilih yang halal halal saja, jangan halal haram hantam yee
Hapuswih nambah wawasan , jadi inget mapel IPS aja
BalasHapussemoga bermanfaat, Amin
Hapus