Sebelum islam datang situasi kota yastrib sangat tidak mempunyai
pemimpin yang berdaulat secara penuh, hukum di kota ini sangat tidak menentu
dan masyarakat hidup ketidakpastian. Oleh karena itu, beberapa penduduk kota
yastrib berinisiatif menemui Nabi SAW. yaitu untuk memimpin mereka untuk
menjadi pemimpin karena sifat Al-Amin. Mereka juga berjanji akan senantiasa
menjaga keselamatan rosul beserta pengikutnya, di tanah subur ini rosul di
sambut dengan hangat, dan saat itulah kota yastrib berubah menjadi kota
madinah. Mengubah keadaan secara perlahan dengan mengatasi berbagai masalah utama
tergantung pada faktor keuangan.
Sejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Muhammad sebagai
utusan Allah pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang
selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu khulafaurrasyidin.
Pemikiran ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits.
Kehidupan Rasulullah Saw dan masyarakat muslim di masa beliau
adalah teladan yang paling baik implementasi Islam, termasuk dalam bidang
ekonomi. Meskipun pada masa sebelum kenabian Muhammad Saw adalah seorang
pebisnis, tetapi yang dimaksudkan perekononmian di Rasulullah di sini adalah
pada masa Madinah. Pada periode Makkah masyarakat Muslim belum sempat membangun
perekonomian, sebab masa itu penuh dengan perjuangan untuk mempertahankan diri
dari intimidasi orang-orang Quraisy.
Barulah pada periode Madinah Rasulullah memimpin sendiri membangun
masyarakat Madinah sehingga menjadi sejahatera dan beradab. Meskipun
perekonomian pada masa beliau relatif masih sederhana, tetapi beliaua telah
menunjukkan prisip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi. Dalam hal
ini strategi yang di lakukan oleh Rasulullah adalah dengan melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membangun Masjid
Setibanya di kota Madinah,tugas pertama yang di lakukan oleh
Rasulallah Saw.adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan
terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslim. Rasulullah menyadari bahwa
komitmen terhadap system, akidah dan tatanan Islam baru akan tumbuh dan
berkembang dari kehidupan sosial yang dijiwai oleh semangat yang lahir dari
aktivitas masjid. Kaum muslim akan sering bertemu dan berkomunikasi sehingga
tali ukhuwwah dan mahabah semakin terjalin kuat dan kokoh.
2. Merehabilitas Kaum Muhajirin
Setelah mendirikan masjid tugas berikutnya yang dilakukan oleh
Rasulullah Saw adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum
Muhajirin (penduduk Makkah yang
berhijrah ke Madinah). Kaum muslimin yang melakukun hijrah pada masa ini
berjumlah sekitar 150 keluarga baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang
masih dalam perjalanan dan berada dalam kondisi yang memprihatinkan karena
hanya membawa sedikit perbekalan di kota Madinah.
Sumber mata pencaharian mereka hanya bergantung pada bidang
pertanian dan pemerintah belum mempunyai kemampuan untuk memberikan bantuan
keuangan kepada mereka.
3. Membangun Konstitusi Negara
Setelah mendirikan masjid dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan
kaum Anshar tugas berikutnya yang di lakukan Rasulullah Saw adalah menyusun
konstitusi negara yang menyatakan tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah
negara. Dalam konstitusi negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak,
kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim,
serta pertahanan dan keamanan negara.
Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam setiap orang di larang
melakukan sebagai aktivitas ysng dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia
dan alam.
4. Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai upaya stabilitas di bidang sosial,
politik serta pertahanaan dan keamanan negara, Rasulallah meletakan dasar-dasar
sistem keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan Al Qur’an,seluruh
paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan
sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan
dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran,
persamaan, kebebasan dan keadilan.
A. Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang di terapkan di masa rosulullah berakar pada
nilai-nilai Al-Qur'an. Al-Qur'an yang merupakan sumber utama ajaran islam telah
menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah bagi umat manusia dalam aktivitas
dalam aspek kehidupan, termasuk bidang ekonomi, prinsip islam yang paling
mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanya milik Allah SWT semata dan manusia di
ciptakan hanya sebagai khalifah semata, dalam kata lain islam tidak hanya
memikirkan kehidupan duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat.
B. Sumber Pendapatan Negara
a. Sumber pendapatan :
1. Uang tebusan untuk para tawanan perang ( hanya khusus pada
perang Badar, pada perang lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan tawanan
perang ).
2. Pinjaman-pinjaman ( setelah penaklukan kota Mekkah ) untuk
pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma/ sebelum pertemuan
Hawazin 30.000 dirham ( 20.000 dirham menurut Bukhari ) dari Abdullah bin Rabia
dan pinjaman beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufyan bin
Umaiyah ( sampai waktu itu tidak ada perubahan ).
3. Khums atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum islam.
4. Amwal fadillah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum
muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang
seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
5. Wakaf yaitu harta benda yang didedikasikan oleh seorang muslim
untuk kepentingan agama Allah dan pendapatnya akan disimpan di Baitul mal.
6. Nawaib yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin
yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaaraan negera selama masa darurat.
7. Zakat fitrah
8. Bentuk lain sedekah seperti hewan qurban dan kifarat. Kifarat
adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada saat
melakukan kegiatan ibadah.
9. Ushr
10. Jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non
muslim.
11. Kharaj yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim
ketika wilayah khaibar ditakhlukkan.
12. Ghanimah
13. Fa’i
b. Sumber-sumber pengeluaran :
1. Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
2. Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut
ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.
3. Pembayarnan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan
pejabat negara lainnya.
4. Pembayaran upah para sukarelawan.
5. Pembayaran utang negara.
6. Bantuan untuk musafir.
7. Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.
8. Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
9. Hiburan untuk para utusan suku dan negera serta perjalanan
mereka.
10. Hadiah untuk pemerintah negara lain.
11. Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak.
12. Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja
oleh para pasukan kaum muslimin.
13. Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
14. Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
15. Tunjangan untuk sanak
saudara Rasulullah.
16. Pengeluaran rumah tangga Rasulullaah Saw. ( hanya sejumlah
kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya ).
17. Persediaan darurat.
C. Baitul Maal
Berdirinya lembaga ini diawali dengan cekcok para sahabat Nabi SAW
dalam pembagian harta rampasan Perang Badar. Maka, turunlah surat
al-Anfal[8]ayat41 Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai
rampasan perang, sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Jika kamu beriman kepada
Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari
furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala
sesuatu."
Setelah turunnya ayat itu, Rasulullah mendirikan baitul mal yang
mengatur setiap harta benda kaum Muslimin, baik itu harta yang keluar maupun
yang masuk. Bahkan, Nabi SAW sendiri menyerahkan segala urusan keuangan negara
kepada lembaga keuangan ini.
Sistem pengelolaan baitul mal kala itu masih sangat sederhana.
Belum ada kantor resmi, surat menyurat, dokumentasi, dan lain-lain layaknya
sebuah lembaga keuangan resmi negara.Harta benda yang masuk langsung habis
dibagi-bagikan kepada kaum Muslimin yang berhak mendapatkannya. Atau,
dibelanjakan untuk keperluan umum. Oleh karena itu, tidak ditemukan
catatan-catatan resmi tentang laporan pemasukan dan pengeluaran baitul mal.
Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Mal mempunyai pengertian sebagai
pihak yang menangani harta benda kaum Muslimin, baik pendapatan maupun
pengeluaran. Karena belum melembaga, harta yang ada di Baitul Mal selalu habis
seketika pada hari diperolehnya harta tersebut karena dibagikan ataupun dibelanjakan
untuk urusan kaum Muslimin.
Nice info bro :D
BalasHapusmakasih sudah berkunjung mas
HapusSubhanallah sangat menggetarkan kan hati mas
BalasHapusAlhamdulillah, semoga bermanfaat buat semuanya
Hapus