Home » » Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Rasulullah SAW

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Rasulullah SAW

Written By Unknown on Sabtu, 10 Desember 2016 | 05.24

Sebelum islam datang situasi kota yastrib sangat tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh, hukum di kota ini sangat tidak menentu dan masyarakat hidup ketidakpastian. Oleh karena itu, beberapa penduduk kota yastrib berinisiatif menemui Nabi SAW. yaitu untuk memimpin mereka untuk menjadi pemimpin karena sifat Al-Amin. Mereka juga berjanji akan senantiasa menjaga keselamatan rosul beserta pengikutnya, di tanah subur ini rosul di sambut dengan hangat, dan saat itulah kota yastrib berubah menjadi kota madinah. Mengubah keadaan secara perlahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan.
Sejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Muhammad sebagai utusan Allah pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu khulafaurrasyidin. Pemikiran ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits.
Kehidupan Rasulullah Saw dan masyarakat muslim di masa beliau adalah teladan yang paling baik implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Meskipun pada masa sebelum kenabian Muhammad Saw adalah seorang pebisnis, tetapi yang dimaksudkan perekononmian di Rasulullah di sini adalah pada masa Madinah. Pada periode Makkah masyarakat Muslim belum sempat membangun perekonomian, sebab masa itu penuh dengan perjuangan untuk mempertahankan diri dari intimidasi orang-orang Quraisy.
Barulah pada periode Madinah Rasulullah memimpin sendiri membangun masyarakat Madinah sehingga menjadi sejahatera dan beradab. Meskipun perekonomian pada masa beliau relatif masih sederhana, tetapi beliaua telah menunjukkan prisip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulullah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membangun Masjid
Setibanya di kota Madinah,tugas pertama yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslim. Rasulullah menyadari bahwa komitmen terhadap system, akidah dan tatanan Islam baru akan tumbuh dan berkembang dari kehidupan sosial yang dijiwai oleh semangat yang lahir dari aktivitas masjid. Kaum muslim akan sering bertemu dan berkomunikasi sehingga tali ukhuwwah dan mahabah semakin terjalin kuat dan kokoh.

2. Merehabilitas Kaum Muhajirin
Setelah mendirikan masjid tugas berikutnya yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin (penduduk Makkah yang  berhijrah ke Madinah). Kaum muslimin yang melakukun hijrah pada masa ini berjumlah sekitar 150 keluarga baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan dan berada dalam kondisi yang memprihatinkan karena hanya membawa sedikit perbekalan di kota Madinah.
Sumber mata pencaharian mereka hanya bergantung pada bidang pertanian dan pemerintah belum mempunyai kemampuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada mereka.

3. Membangun Konstitusi Negara
Setelah mendirikan masjid dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar tugas berikutnya yang di lakukan Rasulullah Saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah negara. Dalam konstitusi negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim, serta pertahanan dan keamanan negara.
Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam setiap orang di larang melakukan sebagai aktivitas ysng dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam.

4. Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai upaya stabilitas di bidang sosial, politik serta pertahanaan dan keamanan negara, Rasulallah meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan Al Qur’an,seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan dan keadilan.

A. Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang di terapkan di masa rosulullah berakar pada nilai-nilai Al-Qur'an. Al-Qur'an yang merupakan sumber utama ajaran islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah bagi umat manusia dalam aktivitas dalam aspek kehidupan, termasuk bidang ekonomi, prinsip islam yang paling mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanya milik Allah SWT semata dan manusia di ciptakan hanya sebagai khalifah semata, dalam kata lain islam tidak hanya memikirkan kehidupan duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat.

B. Sumber Pendapatan Negara
a. Sumber pendapatan :
1. Uang tebusan untuk para tawanan perang ( hanya khusus pada perang Badar, pada perang lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang ).
2. Pinjaman-pinjaman ( setelah penaklukan kota Mekkah ) untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma/ sebelum pertemuan Hawazin 30.000 dirham ( 20.000 dirham menurut Bukhari ) dari Abdullah bin Rabia dan pinjaman beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah ( sampai waktu itu tidak ada perubahan ).
3. Khums atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum islam.
4. Amwal fadillah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
5. Wakaf yaitu harta benda yang didedikasikan oleh seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatnya akan disimpan di Baitul mal.
6. Nawaib yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaaraan negera selama masa darurat.
7. Zakat fitrah
8. Bentuk lain sedekah seperti hewan qurban dan kifarat. Kifarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada saat melakukan kegiatan ibadah.
9. Ushr
10. Jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim.
11. Kharaj yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim ketika wilayah khaibar ditakhlukkan.
12. Ghanimah
13. Fa’i

b. Sumber-sumber pengeluaran :
1. Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
2. Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.
3. Pembayarnan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
4. Pembayaran upah para sukarelawan.
5. Pembayaran utang negara.
6. Bantuan untuk musafir.
7. Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.
8. Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
9. Hiburan untuk para utusan suku dan negera serta perjalanan mereka.
10. Hadiah untuk pemerintah negara lain.
11. Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak.
12. Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh para pasukan kaum muslimin.
13. Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
14. Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
15. Tunjangan  untuk sanak saudara Rasulullah.
16. Pengeluaran rumah tangga Rasulullaah Saw. ( hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya ).
17. Persediaan darurat.

C. Baitul Maal
Berdirinya lembaga ini diawali dengan cekcok para sahabat Nabi SAW dalam pembagian harta rampasan Perang Badar. Maka, turunlah surat al-Anfal[8]ayat41 Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu."

Setelah turunnya ayat itu, Rasulullah mendirikan baitul mal yang mengatur setiap harta benda kaum Muslimin, baik itu harta yang keluar maupun yang masuk. Bahkan, Nabi SAW sendiri menyerahkan segala urusan keuangan negara kepada lembaga keuangan ini.

Sistem pengelolaan baitul mal kala itu masih sangat sederhana. Belum ada kantor resmi, surat menyurat, dokumentasi, dan lain-lain layaknya sebuah lembaga keuangan resmi negara.Harta benda yang masuk langsung habis dibagi-bagikan kepada kaum Muslimin yang berhak mendapatkannya. Atau, dibelanjakan untuk keperluan umum. Oleh karena itu, tidak ditemukan catatan-catatan resmi tentang laporan pemasukan dan pengeluaran baitul mal.

Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Mal mempunyai pengertian sebagai pihak yang menangani harta benda kaum Muslimin, baik pendapatan maupun pengeluaran. Karena belum melembaga, harta yang ada di Baitul Mal selalu habis seketika pada hari diperolehnya harta tersebut karena dibagikan ataupun dibelanjakan untuk urusan kaum Muslimin.
Share this article :

4 komentar:

About

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akhmeeed Blog - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger