Home » » Pengeritan Riba, Dasar Hukum, Macam-Macam Riba, dan Riba Menurut Jumhur Ulama

Pengeritan Riba, Dasar Hukum, Macam-Macam Riba, dan Riba Menurut Jumhur Ulama

Written By Unknown on Minggu, 11 Desember 2016 | 04.56

Setelah postingan sebelumnya saya memposting tentang uang, maka pada kali ini saya akan menjelaskan apa itu riba. baca Pengertian Uang.
Apa itu Riba?
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistikriba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Riba Menurut Para Jumhur Ulama:
1. Badr Ad Din Al Ayni pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari:
“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel.”
2. Raghib Al Asfahani :
“Riba adalah penambahan atas harta pokok”
3. Imam An Nawawi dari mazhab Syafi’i:
“Riba adalah penambahan atas pinjaman seiring bertambahnya waktu”
Dari penjelasan Imam Nawawi di atas sangat jelas bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang Al Qur’an dan As Sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.
4. Zaid bin Aslam:
“Yang dimaksud dengan riba jahiliyyah yang berimplikasi pelipat-gandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata: ‘bayar sekarang atau tambah.’”
5. Ja’far Ash Shadiq dari kalangan Syiah:
Ja’far Ash Shadiq berkata ketika ditanya mengapa Allah I mengharamkan riba – “Supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman, maka seseorang tidak berbuat ma’ruf lagi atas transaksi pinjam-meminjam dan sejenisnya. Padahal qard bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antarmanusia.”
6. Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali
“Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab: Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas pe-nambahan waktu yang diberikan.”
7. Qatadah:
“Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.”
8. Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi:
“Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.”
9. Mujahid
“Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak mampu bayar) si pembeli memberikan ‘tambahan’ atas tambahan waktu.”

Riba Dalam Islam
Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. Sehingga, hukum riba itu adalah haram sebagaimana dalil rentang riba dalam firman Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan riba sebagai berikut.

Ayat al-qur’an yang melarang orang Mukmin agar tidak memakan riba dalam Surat Al-Baqarah ayat 278:

يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)
  
Firman Allah yang akan emberikan siksa atau Azab bagi orang-orang yang memakan riba yaitu :

وَاَخْذِهِمُ الرِّبَوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِاالْبَاطِلِ وَاَعْتَدْنَا لِلْكَفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا عَلِيْمًا

Artinya: “Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161)

Firman Allah tentang harta Riba yang tidak akan membawa keberkahan :
  
وَمَا ءَاتَيْتُم مِّنْ رِّبًا لِيَرْبُوَا فِى أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوَا عِنْد اللهِ وَمَا اَتَيْتُمْ مِنْ زَكَوةٍ تُرِيْدُوءنَ وَجْهَ اللهِ فَأُولئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Pernyataan Allah yang lain tentang riba yaitu :

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276)

Adapaun firman Allah yang menyatakan bahwa Jual beli itu tidak sama dengan riba adalah

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275)

Beberapa firman Allah SWT tersebut di atas cukup menggetarkan hati kita sebagai seorang Mukmin, betapa berbahaya akibat yang akan didapat orang-orang yang tidak menghentikan riba atau bentuk-bentuk kegiatan usaha yang berbau riba. Macam-macam riba tersebut di atas berdampak buruk terhadap kehidupan pribadi dan sosial. Orang-orang yang tidak mau segera menghentikan perbuatan riba, seolah-olah ia mengumumkan perang terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya.

Macam-Macam Riba
Selain mengenai pengertian riba,  juga hadist serta firman allah diatas. Riba itu terbagi juga ke dalam beberapa macam jenis.

1. Riba Fadhli
Yaitu, menukar barang sejenis dengan kadar ukuran yang berbeda.

2. Riba Qardhin
Yaitu, menghutangi dengan syarat orang yang meminjamkan menarik keuntungan dari orang yang dipinjami.

3. Riba Yad
Yaitu, berpisah dari tempat transaksi jual beli sebelum serah terima barang yang jadi dibeli.

4. Riba Nasi’ah
Yaitu, menukar barang yang disyaratkan terlambat salah satu dari dua barang, sehingga harganya menjadi bertambah.

5. Riba Dain (jahiliyah)
Yaitu, karena ada hutang yang dimana dibayar lebih daripada hutang pokok nya dikarenakan si peminjam tidak bisa membayar atau melunasi hutangnya stlh jatuh tempo.



Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

About

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akhmeeed Blog - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger